Kebijakan Privasi & Tata Kelola Data Ekraf Kendal
Standar pelindungan data pribadi pelaku usaha mikro/kreatif di 20 kecamatan, perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI), dan tata kelola keamanan informasi Pemerintah Kabupaten Kendal.
Pasal 1: Landasan Hukum & Perlindungan Pelaku Usaha
Penyelenggaraan Portal Ekonomi Kreatif Kabupaten Kendal diselenggarakan bukan sebagai marketplace komersial, melainkan sebagai sarana publikasi resmi, kurasi mutu daerah, dan fasilitasi perlindungan hukum bagi perajin, seniman, serta pelaku usaha mikro dan kecil berdasarkan ketentuan perundang-undangan:
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP)
Menjamin hak privasi pelaku ekonomi kreatif, membatasi pengumpulan data hanya untuk kepentingan pembinaan daerah, dan melarang keras pengalihan data pribadi ke pihak komersial tanpa izin sah.
UU No. 28/2014 (Hak Cipta) & UU No. 20/2016 (Merek dan Indikasi Geografis)
Melindungi karya cipta motif batik, koreografi seni tari tradisi Kendal, serta merek dagang produk olahan pangan dan kriya lokal dari tindakan plagiasi, peniruan ilegal, maupun pembajakan digital.
Peraturan Bupati Kendal Nomor 57 Tahun 2023 tentang Keamanan Informasi SPBE
Standar operasional prosedur pengamanan pusat data Pemerintah Kabupaten Kendal, enkripsi data sensitif, dan tata kelola tanggap insiden siber bersama Kendal-CSIRT.
Pasal 2: Kerahasiaan Data Usaha Rumahan (Home Industry)
Sebagian besar perajin kriya batik, anyaman bambu, sanggar seni, dan produsen pangan olahan di Kabupaten Kendal beroperasi dari tempat tinggal keluarga (*home industry*). Untuk melindungi ketenteraman dan keamanan keluarga pelaku usaha, sistem memberlakukan pemisahan informasi secara ketat:
- Nama sanggar, galeri, atau nama merek usaha
- Katalog produk, deskripsi karya, dan foto fisik terverifikasi
- Klasifikasi 23 subsektor kreatif & destinasi
- Wilayah tingkat desa/kelurahan dan kecamatan
- Nomor WhatsApp bisnis (hanya jika disetujui pelaku)
- Nomor sertifikat HKI/PDKI yang berstatus aktif
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan data keluarga
- Nomor telepon / kontak pribadi pemilik usaha
- Alamat rumah tinggal pribadi yang bukan galeri umum
- Koordinat presisi rumah tinggal (disamarkan ke tingkat kecamatan)
- Data omzet internal dan rekening bank pribadi
- Berkas legalitas internal sebelum diverifikasi dinas
Pasal 3: Hak Cipta Karya & Otentisitas Foto Produk
1. Hak Cipta Tetap Milik Kreator: Seluruh hak cipta desain batik, motif ukir kayu jati Gemuh, bentuk gerabah Bumiayu, racikan olahan pangan, karya busana, dan karya seni pertunjukan tetap menjadi milik penuh masing-masing perajin atau pemegang hak. Penayangan pada portal ini berkedudukan sebagai etalase fasilitasi promosi daerah nirlaba Pemerintah Kabupaten Kendal.
2. Kewajiban Dokumentasi Riil (Bebas Plagiasi & Gambar Tiruan): Seluruh foto produk yang ditayangkan wajib berasal dari foto fisik karya asli perajin atau kurasi dokumentasi resmi kedinasan. Dilarang keras mengunggah foto produk tiruan dari internet luar atau gambar generik kecerdasan buatan tanpa label, guna menjaga kepercayaan pembeli dan nama baik produk khas Kendal.
3. Penataan Metadata EXIF: Sistem secara otomatis membuang metadata sensitif (seperti koordinat GPS kamera ponsel perajin) dari berkas foto sebelum dipublikasikan untuk mencegah pelacakan lokasi tempat tinggal yang tidak diinginkan.
Pasal 4: Prosedur Pengamanan Teknis & Arsitektur Sistem
Enkripsi Kriptografis AES-256-GCM: Data nomor kontak dan identitas privat pada tabel core.contact_channels disimpan terenkripsi menggunakan kunci peladen terisolasi yang tidak dapat ditembus tanpa hak.
Pemisahan Skema Kurasi Draf & Ekspor Publik: Data mentah baru tersimpan aman dalam skema terisolasi (core). Hanya data yang telah diverifikasi kelayakan mutunya oleh tim kurator Bapperida/Disporapar/Disdagkop yang diproyeksikan ke skema publik (public_api).
Audit Log Elektronik Mutasi Data: Setiap persetujuan penayangan, pembaruan katalog, atau penarikan data dicatat secara permanen di tabel ops.audit_logs dengan stempel waktu dan identitas verifikator dinas.
Pasal 5: Hak Koreksi & Penarikan Publikasi Pelaku Ekraf
Setiap pemilik usaha atau perajin yang terdaftar di Portal Ekonomi Kreatif Kabupaten Kendal berhak penuh untuk:
- Mengajukan koreksi atau pembaruan nama usaha, deskripsi karya, estimasi harga, maupun nomor kontak bisnis toko.
- Meminta penggantian foto produk apabila telah memiliki dokumentasi karya yang lebih berkualitas dan representatif.
- Menarik penayangan katalog publik (*unpublish / take-down request*) sewaktu-waktu apabila produk sudah tidak lagi diproduksi atau usaha berhenti beroperasi.
- Mengajukan permohonan pendampingan pencatatan HKI ke Bapperida Kabupaten Kendal apabila karya belum memiliki perlindungan hukum.
Kendal-CSIRT
Tim Tanggap Insiden Siber Pemkab KendalLaporkan indikasi pencatutan merek kriya Kendal, penipuan mengatasnamakan pelaku usaha, atau celah kerentanan data sistem kepada Tim Tanggap Insiden Siber.
csirt@kendalkab.go.id