Informasi Resmi Daerah

Haki

Layanan pendampingan, konsultasi, dan fasilitasi pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) bagi pelaku ekonomi kreatif Kabupaten Kendal.

Pembaruan: Oktober 2026

Fasilitasi Kekayaan Intelektual

Pemerintah Kabupaten Kendal · Jalur Pelayanan Terpadu

Pemerintah Kabupaten Kendal melalui Dinas Komunikasi dan Informatika bersama Bapperida dan Disdagkop UKM memfasilitasi legalitas perlindungan merek, hak cipta karya motif batik, hak desain kemasan, serta paten sederhana bagi kreator lokal. Fasilitasi ini bertujuan melindungi hak moral dan hak ekonomi para pelaku usaha dari klaim pihak tidak bertanggung jawab.

Tahapan & Alur Pelayanan

Tahap 1

Verifikasi Administrasi

Pemeriksaan kelengkapan dokumen KTP domisili Kendal, NIB, portofolio produk, atau contoh karya kreatif.

Tahap 2

Kurasi & Validasi Lapangan

Dinas pengampu memvalidasi keaslian karya dan kesesuaian kategori subsektor sesuai standar KBLI.

Tahap 3

Publikasi & Fasilitasi

Penayangan resmi di katalog portal ekraf serta pendampingan akses program fasilitasi daerah.

Dasar Regulasi & Payung Hukum

  • Peraturan Bupati Kendal No. 57 Tahun 2023 tentang Tata Kelola Keamanan Informasi SPBE.
  • Peraturan Daerah Kabupaten Kendal No. 11 Tahun 2023 tentang Kendal Smart City & Inovasi Daerah.
  • Undang-Undang No. 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif.